Kurikulum MBKM

Kurikulum Merdeka Belajar - Kampus Merdeka (MBKM) di Pendidikan IPA

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara. Pendidikan berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (UU REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2003). Secara singkat, pendidikan menjadi harapan dan solusi untuk mewujudkan bangsa Indonesia maju yang religius, berakhlak mulia, berbudaya, dan unggul di antara bangsa-bangsa lain di dunia.


Kurikulum KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) yang telah digunakan selama ini merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. Kurikulum ini diharapkan mampu menghasilkan lulusan yang terampil sesuai dengan kebutuhan lapangan kerja. Mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di era global yang terus berkembang dengan laju yang pesat dan mempengaruhi berbagai aspek kehidupan, maka kurikulum UNY harus secara dinamis disempurnakan. Kurikulum KKNI yang secara substantif sudah mengadopsi kebutuhan pasar kerja, harus disempurnakan mengingat lingkup pasar kerja yang berkembang di era global yang seolah tiada batas negara. Oleh karena itu, pendidikan harus mampu menciptakan lulusan yang berdaya saing tinggi bukan hanya di tingkat nasional, melainkan juga di tingkat regional dan internasional. Fakta ini menuntut perlunya transformasi pembelajaran, melalui pembentukan harmonisasi dan kerjasama pendidikan tinggi di tingkat nasional, regional, dan internasional.


Potensi local daerah dan negara menjadi suatu unggulan masing-masing perguruan tinggi yang terus dikembangkan. Kebutuhan bekerjasama dan sharing best practices masing-masing perguruan tinggi menjadi tuntutan agar pemberdayaan local dan nasional menjadi bermakna dan maslahah bagi kehidupan global. Kurikulum harus memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan potensi personal yang unik untuk menghadapi kehidupan di Abad 21. Kurikulum seharusnya tidak kaku dan mengasumsikan bahwa semua peserta didik adalah seragam, di mana dalam suatu group diasumsikan memiliki harapan dan cita-cita yang sama, sehingga peserta didik dikondisikan mempelajari substansi/konten pembelajaran yang sama. Menyadari hal tersebut, pemerintah di tahun 2020 memberlakukan kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Atas dasar ini, UNY memberlakukan kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) sebagai penyempiurnaan kurikulum KKNI.


Kebijakan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka diimplementasikan seuai dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Pasal 18 permendikbud tersebut bahwa pemenuhan masa dan beban belajar bagi mahasiswa program sarjana atau sarjana terapan dapat dilaksanakan: 1) mengikuti seluruh proses pembelajaran dalam program studi pada perguruan tinggi sesuai masa dan beban belajar; dan 2) mengikuti proses pembelajaran di dalam program studi untuk memenuhi sebagian masa dan beban belajar dan sisanya mengikuti proses pembelajaran di luar program studi. Melalui Kurikulum Merdeka Belajar – Kampus Merdeka, mahasiswa memiliki kesempatan untuk 1 (satu) semester atau setara dengan 20 (dua puluh) sks menempuh pembelajaran di luar program studi pada Perguruan Tinggi yang sama; dan paling lama 2 (dua) semester atau setara dengan 40 (empat puluh) sks menempuh pembelajaran pada program studi yang sama di Perguruan Tinggi yang berbeda, pembelajaran pada program studi yang berbeda di Perguruan Tinggi yang berbeda; dan/atau pembelajaran di luar Perguruan Tinggi.


Permendikbud No 3 Tahun 2020 memberikan hak kepada mahasiswa untuk 3 semester belajar di luar program studinya. Melalui program ini, terbuka kesempatan luas bagi mahasiswa untuk memperkaya dan meningkatkan wawasan serta kompetensinya di dunia nyata. Pembelajaran dapat terjadi di manapun, tidak hanya di ruang kelas, perpustakaan dan laboratorium, tetapi juga di desa, industri, tempat-tempat kerja, tempat- tempat pengabdian, pusat riset, maupun di masyarakat. Fleksibilitas pembelajaran dan pengalaman pembelajaran yang terfasilitasi dalam kurikulum MBKM, serta pembelajaran di luar program studi sendiri merupakan kunci pembelajaran untuk membangun harmionisasi dan keunggulan kolaboratif antar perguruan tinggi tingkat nasional, regional dan internasional yang diaharapkan mampu membangun komunitas global tanpa batas geografis dan berazas sharing.


UNY memiliki visi, misi, dan tujuan yang perlu diaktualisasikan dalam kurikulum program studi di Pendidikan IPA. Visi UNY adalah menjadi universitas kependidikan unggul, kreatif, dan inovatif berlandaskan ketaqwaan, kemandirian dan kecendekiaan pada tahun 2025.